POJOKSATU.id, JAKARTA – Akhirnya, setelah hanya dikenakan wajib lapor, polisi resmi melakukan penahanan terhadap pengemudi Toyota Camry penabrak pengguna GrabWheels hingga tewas.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melalukan gelar perkara pada Senin (18/11) dan total memeriksa delapan saksi.
Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).
“Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana,” ujar Gatot.
Selain menetapkan tersangka terhadap DH, penyidik juga langsung melakukan penahanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, DH dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui, insiden penabrakan itu terjadi di Jalan Raya depan Pintu 1 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (10/11).
Saat itu, pelaku menyalip mini bus lewat jalur kiri dan menabrak tiga pengguna GrabWheels.
Menurut keterangan saksi, pelaku saat itu bahkan sempat melarikan diri.
